A. INSPEKTUR
Tugas : mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh perangkat daerah.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Kepala Daerah;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan
B. SEKRETARIAT
Tugas : mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.
Fungsi:
- pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
- pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan pennyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
- pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.
-
- Kepala Sub Bagian Perencanaan
Tugas : mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan dan dokumentasi.
Fungsi :
-
- pengkoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
- pengkoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-udangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; dan
- koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum.
-
- Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi
Tugas : mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan.
Fungsi :
-
- penginventarisasian hasil pengawasan;
- koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
- penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
- pendokumentasian hasil pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah.
-
- Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
Tugas : mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.
Fungsi :
-
- pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan tata usaha dan pembinaa tata usaha inspektorat;
- pelaksanaan urusan perlengkapan;
- pelaksanaan urusan rumah tangga;
- pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
- pelaksanaan perbendaharaan; dan
- pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan.
-
- Inspektorat Pembantu
Tugas : mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah
Fungsi :
-
- penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaa pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemeritahan daerah;
- pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan derah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
- pemantauan dan pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- pelaksanaan pengawasa untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal; dan
- penyusunan laporan hasil pengawasan.
