Tugas Dan Fungsi

A. INSPEKTUR

Tugas  :   mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi :  

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Kepala Daerah;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan

 

B. SEKRETARIAT

Tugas  :   mempunyai tugas  melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.

Fungsi:

  1. pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
  2. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan pennyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
  4. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.
    • Kepala Sub Bagian Perencanaan

Tugas  :   mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan dan dokumentasi.

Fungsi :

    1. pengkoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
    2. pengkoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
    3. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-udangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; dan
    4. koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum.
    • Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi

Tugas  :   mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan.

Fungsi :

    1. penginventarisasian hasil pengawasan;
    2. koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
    3. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
    4. pendokumentasian hasil pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
    5. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah.
    • Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan

Tugas  :   mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.

Fungsi :

    1. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
    2. pelaksanaan tata usaha dan pembinaa tata usaha inspektorat;
    3. pelaksanaan urusan perlengkapan;
    4. pelaksanaan urusan rumah tangga;
    5. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
    6. pelaksanaan perbendaharaan; dan
    7. pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan.
    • Inspektorat Pembantu

Tugas :   mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah

Fungsi :

    1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
    2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
    3. pengkoordinasian pelaksanaa pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemeritahan daerah;
    4. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
    5. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan derah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
    6. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
    7. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
    8. pemantauan dan pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan;
    9. pelaksanaan pengawasa untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal; dan
    10. penyusunan laporan hasil pengawasan.