Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah.
- Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan dan pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.