Martapura – Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Rabu, 1 April 2026, menggelar kegiatan Penyampaian Nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP)Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi dan berkelanjutan, sejalan dengan program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui MCSP, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam penyampaiannya, Inspektorat OKU Timur memaparkan capaian nilai IPKD tahun 2025 yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan implementasi delapan area intervensi pencegahan korupsi, seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga pengawasan internal.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, yang diharapkan dapat memahami peran masing-masing dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana koordinasi dan konsolidasi untuk memastikan seluruh indikator MCP dapat terpenuhi secara optimal.
Dengan adanya penyampaian nilai IPKD ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian di tahun-tahun mendatang serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

