
Martapura (Inspektorat OKUT)
Audit yang sistematik yang dilakukan terhadap kegiatan, program organisasi dan seluruh atau sebagian dari aktivitas dengan tujuan menilai dan melaporkan apakah sumber daya dan dana telah digunakan secara ekonomis dan efisien serta tujuan dari kegiatan, program dan aktivitas tersebut sesuai dengan yang direncanakan dapat tercapai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Audit dimaksudkan terutama untuk mengidentifikasi kegiatan, program organiasi dan aktivitas yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan dengan tujuan memberikan rekomendasi agar pengelolaan nya dilaksanakan secara ekonomis, efektif dan efisien.
Untuk menilai pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah telah sesuai dengan rencana dan program kerja yang telah ditetapkan serta kebijakan yang telah digariskan oleh Kepala Daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur melaksanakan Audit Operasional Perangkat Daerah pada tanggal 21 November hingga 7 Desember 2022 pada 33 OPD di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur.
Diharapkan hasil Audit Operasional Perangkat Daerah ini dapat memberikan rekomendasi/umpan balik/saran bagi Kepala Satuan Perangkat Darerah/entitas/auditi untuk melakukan perbaikan pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu juga sebagai masukan kepada Kepala Daerah/Bupati dalam perbaikan Tata Kelola Perangkat Daerah. (MR)
