MARTAPURA — Dalam rangka meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Bupati OKU Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor: 723 tentang Pemberian Akses Kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur.
Melalui edaran ini, seluruh OPD diimbau untuk memberikan dukungan penuh serta mempermudah akses data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan oleh tim APIP/Inspektorat saat menjalankan fungsi pengawasan, audit, maupun evaluasi di unit kerja masing-masing.
Dokumen lengkap Surat Edaran Bupati OKU Timur Nomor 723 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
