Martapura, 5 Mei 2026 – Inspektorat Kabupaten OKU Timur melaksanakan kegiatan asistensi penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (SISWASKEUDES) dalam rangka mengantisipasi risiko korupsi pada pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten OKU Timur. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2026, bertempat di Martapura.

Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif dalam meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara. Dengan pemanfaatan SISWASKEUDES, diharapkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi.
Inspektorat Kabupaten OKU Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan sistem pengawasan internal, salah satunya melalui kegiatan asistensi ini. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.