Biaya Tambahan Di Sekolah Merupakan Pungli

SOSIALISASI : Satgas Saber Pungli saat melakukan sosialisasi pencegahan

ARTAPURA – Biaya tambahan disekolah merupakan Pungutan Liar (Pungli) karena biaya yang seharusnya perlu dikeluarkan oleh orang tua siswa karena sudah dapat subsidi dari pemerintah. Hal tersebut diungkap Ketua Pokja Pencegahan Kasat Binmas AKP Fauzi Saleh SH MM saat giat Sosialisasi unit pemberantasan Pungli kepada Kepala Seolah Dasar dan Kepala Sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Buay madang, Selasa (12/11).

Menurutnya, banyak pungutan disekolah seolah dilegalkan karena sedah mengatas namakan komite sekolah seperti biaya per formulir jual beli bangku sekolah, biaya-biaya les tambahan, biaya praktikum plus biaya ektrakuler, iuran kebersihan dan keamanan, biaya study tour, biaya kelulusan, sumbangan pembangunan komite sekolah sesuai permendikbud nomor 75 tahun 2016.

“ Sangsi hukum pungli di sekolah bisa dikenakan pasal korupsi undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemerasan pasal 368 kuhp jika pelaku merupakan PNS dikenakan pasal 423 kuhp ancaman 6 tahun tindak pidana ancaman lebih besar pasal 12 E UU tipikor, ancaman hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun, “ tegas kapolres Oku Timur AKBP Erlin PJ, SH, SIK melalui Kasat Binmas AKP Fauzi Saleh, SH, MM.

Sumber : Oku Timur Pos – Edisi 13 November 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here